Monday, January 29, 2007

Review: Pornografi di masyarakat plural

Pornografi di masyarakat plural

Siang itu, tanggal 28 januari 2007, pukul 2.30, di salah satu rumah mungil di New Delhi, India, tepatnya di daerah Safdarjung Enclave, berlangsung sebuah diskusi kecil2an antar sesama pelajar yang sedang bermukim di India yang tergabung dalam organisasi PPI-India. Diskusi ini rutin dilakukan setiap sebulan sekali oleh salah satu dept. di organisasi ini yaitu Dept. Pendidikan dan Kajian Ilmiah dimana saya terdaftar sebagai salah satu anggotanya, guna menjalin silaturahmi antar sesama anggota dan saling berbagi pendapat mengenai masalah yang sedang 'in' di tanah air. Kedengarannya serius memang, tapi tidak terlalu, karena kalau terlalu serius dijamin hanya beberapa yang akan menghadiri diskusi tersebut. Seperti biasa, sebelum diskusi di mulai kami terlebih dahulu melakukan santap siang. Menunya adalah tauco, yang menurut para peserta cukup pedas tapi uenak (berhubung saya yang masak), hehehe... Tapi beneran uenak lho, wong sampai-sampai ada yang minta resepnya koq, ya kan Nidya? hehehe...

Kembali ke topik semula, adapaun tema diskusi kami pada hari itu adalah bagaimana caranya menanggulangi pornografi di masyarakat plural, berhubung masalah ini tidak ada habis2nya di bahas di Indonesia. Mengapa tema ini di angkat ke permukaan, menurut pembicara kami yaitu saudara Ery Satria Pamungkas, salah satu anggota PPI-India yang tercatat sebagai mahasiswa S2 di fakultas hukum Delhi University, adalah untuk merangsang kembali pikiran kita tentang apa itu sebenarnya pornografi. Menurut beliau, pornografi merupakan masalah yang sering timbul tenggelam di masyarakat kita. Mengapa? Semua ini dikarenakan oleh dampak media massa yang menggebu-gebu memaparkan pornografi. Apabila tidak ada rangsangan dari media, maka masalah ini tidak akan di bahas sedemikian rupa sehingga melahirkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra antar kalangan. (Menurut salah satu situs, RUU Pornografi ini akan disahkan Februari tanpa perubahan) Sampai-sampai ada sebuah pendapat yang mengatakan "Indonesia itu adalah surganya pornografi karena tidak adanya regulasi khusus yang membatasinya". Saya sendiri merasa hal ini ada benarnya, mengingat tidak adanya aturan khusus itu tadi. Kalaupun ada, misalnya yang terdapat di KUHP pasal 282, menurut saya tidak begitu gamblang menjabarkan apa itu yang disebut pornografi dan cenderung berbelit-belit.

Berhubung temanya menarik, diskusi ini berjalan, lancar dan 'panas', namun relax, di tambah lagi sisa-sisa kepedasan setelah menyantap tauco, hehehe... Setiap peserta mengutarakan pendapat masing2 mengenai apa itu pornografi dan mengapa sulit sekali untuk mengatasinya. Berbagai pendapat bermunculan. Namun pada akhirnya mencapai beberapa kesimpulan yang sama bahwa pornografi tidak bisa di berantas secara utuh, hanya bisa di batasi. Hal ini di karenakan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Behind the pornography, ada para pihak terkait yang akan memback-up habis-habisan apabila pornografi itu sampai di tentang. Mereka adalah para pebisnis raksasa yang meraup rezeki dari hal tersebut.
2. Pelarangan ini akan berdampak pada dunia hiburan yang mau ataupun tidak harus diakui melibatkan sisi pornografi. Kita bisa lihat dari cara berpakaian, bergoyang, yang selalu menampilkan sisi erotis dan sensual, dan memperlihatkan bagian2 tubuh yang seharusnya tidak boleh diperlihatkan. Dan harus di akui pula bahwa, apabila dilarang mereka akan mengatakan ini adalah seni, jadi tidak masalah. Selain itu mereka juga akan mengatakan "ini adalah 'periuk nasi' kami, kalau tidak begini tidak akan ada yang melirik". Dengan kata lain, apabila hal ini di larang secara utuh, maka kita telah merusak mata pencaharian seseorang.
3. Seringnya seni di kaitkan terhadap ketidakjelasan pornografi. Mengapa? Karena apabila kita melihat kebelakang, khususnya dunia tari2an tradisional kita, ada beberapa yang memperlihatkan sisi erotis tubuh manusia, dan itu di sengaja, misalnya saja tari jaipong yang memperlihatkan goyangan lekuk tubuh seorang perempuan, yang pastinya akan mambuat mata pria tak berkedip. Dengan begitu, pihak2 yang tidak ingin pornografi di berantas secara tuntas akan mempergunakan hal ini sebagai landasan. Mengapa tarian kami di atas panggung di anggap sebagai pornografi, sementara tari tradisional yang harus kita pertahankan hingga ke anak cucu saja juga memperlihatkan sisi erotis? Semakin tidak jelas lah kemana arah batasan pornografi ini.

Setelah kami sampai pada kesimpulan ini, kemudian kami mencoba untuk mencari jalan keluar kira-kira apa yang harus dilakukan sehingga masalah ini bisa sedikit di atasi. Akhirnya, kami sepakat bahwa:
1. Perlunya regulasi atau batasan2 khusus yang harus di terapkan yang tidak merugikan pihak manapun, sehingga akan ada kejelasan mana yang disebut pornografi mana yang seni. Dan perlu di ingat, batasan atau regulasi tersebut harus menggunakan bahasa yang gamblang sehinggga tidak menimbulkan ke-ambiguitas-an, yang pada akhirnya akan menghasilkan masalah baru.
2. Mengingat dampak pornografi yang semakin mewabah di tanah air, di perlukannya peranan keluarga, dalam hal ini orang tua, dalam membimbing anak-anak mereka sehingga tidak terjerumus dalam pornografi dan akibatnya.
3. Perlunya sex-education yang harus diterapkan semenjak dini, mengingat dampak yang ditimbulkan biasanya mengarah kepada sex-abuse.
4. Semuanya berpulang kepada diri sendiri, karena sebagai menusia kita sudah diberikan akal dan pikiran oleh Allah Swt, agar bisa memutuskan mana yang baik mana yang tidak. Selain itu sebagai anggota masyarakat, kita juga telah di bekali dengan berbagai macam norma, yang mana apabila di patuhi maka tidak akan ada penyalahgunaan yang akan timbul dari segi apapun, termasuk pornografi.

Itulah kesimpulan dan saran yang kami hasilkan dari diskusi bulanan kali ini. Sangat sederhana dan singkat memang, tapi saya rasa cukup padat. Sebenarnya kami ingin melanjutkan diskusi ini karena memang sangat menarik, tapi berhubung pembicara kami harus segera pulang dan bermain bola, maka diskusi ini kami akhiri. Apakah ada di antara pembaca tulisan ini yang ingin memberikan sedikit saran?

Selanjutnya...
Scholarship Blog International Scholarships

 


:: F R I E N D S ::
|| Purwarno Hadinata || Rozio || A. Fatih Syuhud || Rizqon Khamami || A Qisai || Lukman Nul Hakim|| Zamhasari Jamil|| Rini Ekayati|| Najlah Naqiyah || Zulfitri || Fadlan Achdan|| Tylla Subijantoro|| Mukhlis Zamzami|| Edward Ott|| Thinley|| Ahmed|| Dudi Aligarh|| Irwansyah Yahya|| Ikhsan Aligarh|| Zulfikar Karimuddin || Zamhasari || Pan Mohamad Faiz || Bayu || Asnadi Hasan || Umi Kalsum || Erdenesuvd Biraa || Andi Bagus || Madha Yudis || Belum mandi || Koeaing || Hamzar || Rosa || Ghifarie || Kawas || Wazeen || Swara Muslim || Forum Swara Muslim ||

Yunita Ramadhana Blog   Scholarship Blog

Yunita Ramadhana Blog   The World of English Literature


    Subscribe in NewsGator Online   Subscribe in Rojo   Add Goresan Pena Yunita to Newsburst from CNET News.com   Add to Google     Subscribe in Bloglines   Add Goresan Pena Yunita to ODEO   Subscribe in podnova     Subscribe in a reader   Add to My AOL   Subscribe in FeedLounge   Add to netvibes   Subscribe 

in Bloglines   Add to The Free Dictionary   Add to Bitty Browser   Add to Plusmo   Subscribe in 

NewsAlloy   Add to Excite 

MIX   Add to Pageflakes   Add to netomat Hub   Subscribe to Goresan Pena Yunita   Powered by FeedBurner   I 

heart FeedBurner


eXTReMe Tracker